Jakarta (ANTARA) - Indonesian Corruption Watch (ICW),
Selasa, mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik
terkait transparansi dana BOS dan BOP di lima SMP Jakarta, ke empat
Pengadilan di Jakarta.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri AA
di Jakarta, menyatakan ICW mengajukan permohonan eksekusi putusan KIP
No. 006/VII/KIP-PS-A/2010 terkait dengan transparansi dokumen SPJ (Surat
Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 lima
SMP Negeri Jakarta pada 4 Pengadilan Negeri di Jakarta. Yakni, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Utara.
"ICW diwakili oleh kuasa hukum pengacara David Tobing dkk," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan keputusan KIP, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri, yakni, SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, SMPN 28 Jakpus berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) dan keuangan lain termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 di sekolah tersebut.
Namun, kata dia, pihak Dinas Pendidikan dan sekolah sampai saat ini sejak dilakukan pengajuan informasi publik pada 6 Mei 2010, tidak kunjung memberikan informasi yang diminta.
Padahal, ditambahkan, dengan adanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh badan publik seperti sekolah.
Karena itu, ICW mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan kepada peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang dinyatakan dalam pasal 12 ayat (1) bahwa "Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi".
Hal ini dilakukan setelah ICW mendapatkan surat keterangan dari KIP pada Juli 2012 bahwa pihak Kepala Dinas Pendidikan dan lima Kepala SMP Negeri tersebut tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut alias "inkracht".
"Sebagaimana diketahui, dokumen APBS, laporan keuangan dan SPJ merupakan dokumen penting dalam pengelolaan keuangan sekolah. Praktik korupsi sekolah ditutupi melalui rekayasa atau manipulasi laporan keuangan tersebut. Bahkan, dari pengalaman ICW, ditemukan banyak SPJ fiktif yang dimiliki oleh sekolah guna menutupi pengeluaran ilegal sekolah," katanya. (tp)


Artikel .png)






